Produk-Produk Baru

Produk yang akan keluar dari PT Muda Mas Intan Samudera, dalam bulan maret :

1. Es Blender --Nama Produk: Es Capinos Blender (Siap Order)
2. Sosis --Nama Produk:-
3. Es Kerok / karamel --Nama Produk: -
Ice Cream Mr Cool & New Capinos adalah salah satu produk baru, berupa ice cream dalam bentuk bubuk instan dalam kemasan, dengan sistem water injection. Produk ice cream ini dibuat dalam bentuk bubuk instant dan dikemas dalam bungkus yang sangat menarik, supaya mudah dan murah dalam pendistribusiannya, serta menarik dari segi marketing/pemasaran. Produk ini dibuat dengan standart dan cita rasa yang tinggi, sehingga kualitas produk dapat dijamin serta aman untuk dikonsumsi anak anak, remaja dan dewasa

Proses Produksi Sederhana dan Mudah

Paket Coba hanya Rp. 200.000,-

Rincian di dapat:

· 1 Pack bahan es ( 240 pcs)

· 1 Mini Prayer Alat Suntik Es (Alat Injeksi)

· 1 Hot Melt Gun Kw1 (Lem Tembak)

· 2 Batang Lem Plastik Refil (Isi Ulang)

· 1 Sterefum Box

Harga belum termasuk Ongkir

Spesifik Ice Cream Mr Cool

Bentuk Ukuran : 12 x 5 Cm
Berat : 5,5 gr
Varian Rasa:

1. Coklat
2. Strawberry
3. Vanila
4. Jambu
5. Lechy
6. Anggur
7. Orange/Jeruk
8. KokoPandan
9. Durian
10. Soda Gembira

Spesifik es New Capinos

Bentuk Ukuran : 14 x 4 Cm
Berat : 5,5 gr 1 PackIsi: 240 Pcs
Varian Rasa:

1. VANILLA CHOCOCINO
2. DURIAN CAPPUCCINO
3. BANANA STRAWBERY
4. COFFEE CAPPUCCINO
5. CHOCO TIRAMISU
6. APPLE BLUEBERRY

Estimasi Usaha Ice Cream & New Capinos di wilayah Jawa

Estimasi ini berlaku di Jawa dengan penjualan Rp.500,-/ Pcs

(luar Jawa di jual Rp. 1000,-/Pcs) dengan hitungan kondisional daerah/wilayah

#Modal Produksi :


• Air Isi ulang @ Rp. 3.000,- ( 20 liter ) Asumsi untuk setiap 4 liter menghasilkan +/- 50 pcs
• Ongkos pengerjaanAsumsi Ongkos Tenaga per jam @ Rp. 2.000,- (menghasilkan +/- 100 pcs)Asum Ongkos Listrik Rp. 2.000,- per 6 jam ( untuk menjadikan es beku )

#Penjualan :

• Penjualan Langsung @ Rp. 500,- (Asumsi per hari terjual 500 pcs)• Penjualan Tidak Langsung ( Titip ke kios / kantin ) @ Rp. 400,- ( Asumsi per hari terjual 500 pcs )• Penjualan Sales @ Rp. 350,- ( Asumsi per hari terjual 500 pcs)



#Perhitungan Akhir :


** Biaya produksi per 500 pcs **
• Bahan Mentah 250 x 500 pcs = Rp. 125.000,-
• Air per 500 pcs = Rp. 5.000,-
• Ongkos 1 orang tenaga per 500 pcs = Rp. 10.000,-
• Biaya listrik per 500 pcs = Rp. 5.000,- ( bisa berkurang jika pembekuan lebih dari 500 pcs)TOTAL = > 125.000 + 5.000 + 10.000 + 5.000 = Rp. 145.000,-

** Penjualan & Laba ( per 500 pcs/hari)

*Penjualan Langsung (500) x 500 = Rp. 250.000,-Laba => Rp. 250.000 - Rp.145.000=Rp.105.000,/hari

Dalam satu bulan = Rp. 3.150.000,-



**Penjualan Tidak Langsung (Titip di Kantin) ( 400 )x 500 pcs = Rp. 200.000,-

Laba => Rp. 200.000 - Rp. 145.000,=Rp.55.000,/hari

Dalam satu bulan = Rp. 1.650.000,-

***Penjualan Sales (350) x 500 = Rp. 175.000,-

Laba => Rp. 175.000 - Rp. 145.000,=Rp.30.000,/hari

Dalam satu bulan = Rp. 900.000,-



Penjualan & Laba di atas sudah dibuktikan dibeberapa Agen, dengan


perhitunagan standar per hari 500 Pcs dengan memakai Freezer (isi Freezer belum


Maksimal). Jika dengan perhitungan standar dengan memakai freezer


(dimaksimalkan) dan target per-hari 1.000 Pcs maka laba yang didapat;
Penjualan & Laba ( per 1000 pcs/hari) :

*Penjualan Langsung = Rp. 6.300.000,-
**Penjualan tidak Langsung/Titip diKantin=Rp.3.330.000,-
***Penjualan Sales = Rp. 1.800.000,-

Sunday 15 May 2011

PBNU Desak Terbitnya UU Anti Teror

Malang - Penanggulangan dan penangangan aksi terorisme, membutuhkan dasar hukum khusus agar aparat penegak hukum lebih efektif bertindak. Mengingat aksi terorisme yang belakangan semakin menjadi-jadi, maka sudah waktunya Indonesia memiliki UU Anti Teror.

"Negara ini butuh UU Anti Teror, agar aparat bisa leluasa melakukan tindakan," kata Ketum Pengurus Besar (PB) NU Said Aqil Siroj di Ponpes Roudhotul Mukhsinin di Kuwolu, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2011).

Menurutnya, kondisi tidak adanya payung hukum itu juga melemahkan aparat keamana dalam mengambil sikap. Contohnya, dalam penyelidikan kasus teror serta gerakan radikal.

Aparat memilih untuk menunggu bukti cukup, sebelum melakukan penangkapan. Padahal, jika ada payung hukumnya maka bisa langsung dilakukan penangkapan terhadap kelompok atau perorangan yang diduga terlibat dalam aksi teror maupun jaringan radikal.

"Masalah itu, yang kini dialami aparat. Ketika akan melakukan tindakan," ujarnya.

Said mengungkapkan, aparat keamanan, secara pasti mengetahui seluk beluk dari jaringan pelaku teror maupun kelompok radikal. Namun, semua terkendala dari kekuatan alat bukti. Sehingga mereka tidak berani bertindak.

"Polisi pasti tahu, itu terlibat kelompok radikal dan pelaku teror, saya saja tahu. Tapi tak berani bertindak," paparnya.

Karena itu dirinya meminta segera diterbitkan UU Anti Teror, guna memudahkan aparat mengambil sikap. "Sangat perlu undang-undang itu saat ini," terangnya.

Adanya payung hukum itu, dia yakini dapat menghentikan aktifitas para pelaku teror dan kelompok radikal. Selama ini kelompok tersebut bebas mengembangkan jaringan dengan memanfaatkan lemahnya
sikap dari aparat keamanan di negara ini.

Polisi sendiri terus dibayangi ketakutan, mereka akan dihadapkan dengan Hak Asasi Manusia, ketika melakukan tindakan tegas dan semestinya dilakukan. "Ini demi menjaga stabilitas keamanan negara kita sendiri," tegas Said. (Sumber detikNews )

No comments:

Post a Comment